You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Raih Penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak 2023
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil raih kembali penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (PROVILA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI.

P emantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Rizky Hamid, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menerima penghargaan Provinsi Layak Anak dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Jumat (21/7) malam di Semarang, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah dan terima kasih kami sampaikan atas penghargaan PROVILA 2023 ini. Penghargaan ini bukanlah suatu tujuan akhir, namun suatu proses dan pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Pj Gubernur agar seluruh jajaran Pemprov DKI memperhatikan hak-hak anak," ujarnya, Minggu (23/7).

Tim Kementerian PPPA Rampungkan Verifikasi Lapangan KLA

Menurutnya,  gelar PROVILA didapatkan karena seluruh Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi di Jakarta mendapatkan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak. Rinciannya, Kota Administrasi Jakarta Timur berhasil mempertahankan predikat Utama, seperti yang telah diraih pada tahun sebelumnya. Predikat Utama juga diraih oleh Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, yang pada tahun sebelumnya meraih predikat Nindya.

Sementara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada tahun ini mendapatkan predikat Nindya.

"Ke depannya, kami terus berkomitmen penuh dalam melakukan upaya terbaik untuk memenuhi dan memberikan perlindungan terhadap anak, dengan mengimplementasikan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

"Aturan tersebut secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Kami berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut di DKI Jakarta," terangnya.

Rizky menjelaskan, implementasi dari aturan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Perguruan Tinggi, RPTRA, dan beberapa kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Kemudian, ada juga Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA).

"Kami terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi mewujudkan berbagai upaya kebijakan melalui sinergi dengan berbagai pihak. Sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi, serta suasana yang aman, nyaman, dan tenteram bagi anak dapat terpenuhi secara optimal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye5040 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Duka, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Tutup Usia

    access_time13-11-2024 remove_red_eye2289 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramusapa Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan

    access_time10-11-2024 remove_red_eye1537 personFolmer
  4. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pj Gubernur Teguh Lantik 305 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kasubkel

    access_time12-11-2024 remove_red_eye1039 personFolmer