You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Raih Penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak 2023
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil raih kembali penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (PROVILA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI.

Pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Rizky Hamid, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menerima penghargaan Provinsi Layak Anak dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Jumat (21/7) malam di Semarang, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah dan terima kasih kami sampaikan atas penghargaan PROVILA 2023 ini. Penghargaan ini bukanlah suatu tujuan akhir, namun suatu proses dan pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Pj Gubernur agar seluruh jajaran Pemprov DKI memperhatikan hak-hak anak," ujarnya, Minggu (23/7).

Tim Kementerian PPPA Rampungkan Verifikasi Lapangan KLA

Menurutnya,  gelar PROVILA didapatkan karena seluruh Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi di Jakarta mendapatkan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak. Rinciannya, Kota Administrasi Jakarta Timur berhasil mempertahankan predikat Utama, seperti yang telah diraih pada tahun sebelumnya. Predikat Utama juga diraih oleh Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, yang pada tahun sebelumnya meraih predikat Nindya.

Sementara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada tahun ini mendapatkan predikat Nindya.

"Ke depannya, kami terus berkomitmen penuh dalam melakukan upaya terbaik untuk memenuhi dan memberikan perlindungan terhadap anak, dengan mengimplementasikan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

"Aturan tersebut secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Kami berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut di DKI Jakarta," terangnya.

Rizky menjelaskan, implementasi dari aturan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Perguruan Tinggi, RPTRA, dan beberapa kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Kemudian, ada juga Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA).

"Kami terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi mewujudkan berbagai upaya kebijakan melalui sinergi dengan berbagai pihak. Sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi, serta suasana yang aman, nyaman, dan tenteram bagi anak dapat terpenuhi secara optimal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3734 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1000 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye964 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye883 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye764 personBudhi Firmansyah Surapati